Tradisi Berbagi Uang saat Lebaran, Menurut Ajaran Islam ?
- apayanews
- May 25, 2019
- 2 min read
Updated: Jul 8, 2019

Rahmadhanang Ario S / 01716143716
Hari raya Idul Fitri merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu bagi umat muslim di berbagai belahan dunia. Sebab, di momen ini seluruh umat muslim saling bermaaf-maafan.
Beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan memberikan uang (jumlahnya tidak terlalu besar) kepada anak-anak agar mereka senang. Karenanya menjelang lebaran masyarakat juga mulai sibuk menukar uang kecil/receh untuk diberikan kepada anak-anak menjelang lebaran yang dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Tak tahu entah siapa yang memulai tradisi ini, tapi hingga kini memberikan uang THR pun cukup populer.. Hal ini adalah kebiasaan yang baik dan bukalah hal yang terlarang dalam agama
Berikut fatwa terkait hal ini,
السؤال : عندنا أطفال صغار ، وتعودنا في بلادنا أن نعطيهم حسب يوم العيد سواء الفطر أو الأضحى ما يسمى بـ (العيدية) وهي نقود بسيطة ، من أجل إدخال الفرح في قلوبهم ، فهل هذه العيدية بدعة أم ليس فيها شيء
Soal:
Kami memiliki anak-anak kecil dan kami terbiasa di negeri kami, memberi mereka ‘iediyyah’ pada hari raya iedul Fitri atau Iedul Adha, yaitu sejumlah uang-uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah ‘iediyyah ini bid’ah atau tidak mengapa dilakukan?
الجواب :
الحمد لله
“لا حرج في ذلك ، بل هو من محاسن العادات ، وإدخال السرور على المسلم ، كبيراً كان أو صغيراً ، وأمر رغب فيه الشرع المطهروبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” انتهى
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد العزيز آل الشيخ … الشيخ صالح الفوزان … الشيخ بكر أبو زيد .
“فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء” (26/247) .
Jawab:
Alhamdulillah, tidak mengapa hal tersebut, bahkan termasuk adat kebiasaan yang bagus, Menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa ataupun anak-anak adalah perkara yang dicintai syariat yang suci ini.
Wabillahi at taufiq washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Tertanda:
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Anggota : Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.
***
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (26/247), dinukil dari https://islamqa.info/ar/125810
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Menurut Ustaz Syamsul Arifin Nababan, pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center mengatakan memberikan uang lebaran kepada anak-anak atau sanak saudara boleh. "Boleh saja namanya kasih hadiah atau sedekah," kata Ustaz Nababan
Yang perlu dicatat tujuan memberikan uang lebaran bukan untuk riya melainkan tulus sedekah. Dalam Islam hal ini tidak wajib, namun hanya tradisi khususnya di Indonesia. "Itu tidak harus cuma tradisi," ujarnya
Namun, menurut salah satu orang yang Apaya.com wawancara berbagi uang saat Hari Raya menjadi tradisi karena empat hal. Pertama, Untuk menunjukkan kesuksesan kita kepada kerabat dan handaitaulan. Kedua, sebagai tanda syukur akan perolehan rejeki yang didapat tahun ini. Ketiga, untuk membahagiakan orang-orang yang dekat dengan kita, baik teman maupun keluarga. Keempat untuk mempererat tali silaturahmi antara mereka.
Comentarios