top of page

Kost Bebas di Sleman,Pendapat Masyarakat ?

  • apayanews
  • Jun 16, 2019
  • 2 min read

Oleh : Fauzan N 01716143719


Salah satu kost bebas di Kecamatan Depok,Sleman.

Sleman - Sebagai kota pendidikan, Yogyakarta selama ini sudah melakukan upaya mempersempit peluang pergaulan bebas di kalangan pelajar dan mahasiswa.Salah satunya adalah Pemerintahan kabupaten sleman sudah mengeluarkan peraturan daerah mengenai pemondokan atau kos tetapi kenyataan nya sampai sekarang masih banyak indekos yang menyimpang dari aturan tersebut.Bagaimana tanggapan masyarakat sleman dengan adanya kost bebas ?

“Kalau saya sih antara setuju dan engga mas,setuju ne karna aturan pemda enggak setujune karena urusan orang cari uang,masa kita ikut campur” Sidik,39 Tahun Warga

“Biasa aja mas menurutku,wong sekarang serba mudah,pokok kalau ketahuan melakukan tindakan tidak terpuji,ya langsung aja diurus sesuai aturan desa mas atau kepolisian terdekat” Hari,42 Tahun,Warga

“Kost bebas ya mas,kalau saya sih kurang setuju mas,cewe sama cowo berbaur kan belum sah menikah,ya kurang setuju aja” Rina,21 Tahun,Mahasiswa

“Walah gak ngerti mas saya,bukan urusan saya e mas,saya juga gak terlalu peduli e mas” Ryanto,23 Tahun,Mahasiswa

“Masalah kost bebas gak ada habis e mas,nek aku tetap gak setuju adane kost bebas sebenere,soale gak Cuma laki perempuan jadi satu,bisa aja kan bawa narkoba atau miras,iso merugikan kampung mas” Arifin,28 Tahun,Warga

Padahal pemerintahan kabupaten Sleman,sesuai dengan peraturan daerah no 9 tahun 2007 mengenai pemondokan.Pasal pasal didalamnya mengatur mengenai pemondokan secara keseluruhan,baik bagi penghuni ataupun pemilik indekos,seperti menjaga norma kesopanan,menghormati warga masyarakat sekitar,demikian juga sanksi yang berlaku bagi yang melanggar aturan diserahkan kepada masyarakat tingkat pedukuhan hingga kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar lima juta rupiah.Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Pelayanan Dan Informasi,Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman,Pristi Esta

“Ada aturan nya soal kos,aturan nya tercantum di perda no 9 tahun 2007 jadi sejak 2007 aturan pemondokan atau kos sudah berlaku mengenai pasal sudah jelas secara umum tidak boleh melakukan tindakan asusila,menghormati warga sekitar,dilarang melakukan tindak yang melanggar norma seperti berjudi,miras,serta obatan obatan kaya narkoba,ya kalau melanggar sesuai pasal 24 sesuai masyarakat tingkat padukuhan jadi hukuman nya atau sanksi sesuai tingkat padukuhan tersebut.”

Regulasi mengenai indekos sudah diatur dalam peraturan daerah no 9 tahun 2007.Pengawasan dan penindakan dari pemerintah sangat diharapkan oleh masyarakat.Peran masyarakat pun diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan.

Comments


bottom of page