Regulasi kost bebas di Sleman
- apayanews
- Jun 16, 2019
- 1 min read
Oleh : Fauzan N 01716143719

SLEMAN - Sebagai kota pendidikan, Yogyakarta selama ini sudah melakukan upaya mempersempit peluang pergaulan bebas di kalangan pelajar dan mahasiswa.Salah satunya adalah Pemerintahan kabupaten sleman sudah mengeluarkan peraturan daerah mengenai pemondokan atau kos tetapi kenyataan nya sampai sekarang masih banyak indekos yang menyimpang dari aturan tersebut.
Setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing mengenai indekos.Salah satunya adalah pemerintahan kabupaten Sleman,sesuai dengan peraturan daerah no 9 tahun 2007 mengenai pemondokan.Pasal pasal didalamnya mengatur mengenai pemondokan secara keseluruhan,baik bagi penghuni ataupun pemilik indekos,seperti menjaga norma kesopanan,menghormati warga masyarakat sekitar,demikian juga sanksi yang berlaku bagi yang melanggar aturan diserahkan kepada masyarakat tingkat pedukuhan hingga kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar lima juta rupiah.Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Pelayanan Dan Informasi,Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman,Pristi Esta
“Ada aturan nya soal kos,aturan nya tercantum di perda no 9 tahun 2007 jadi sejak 2007 aturan pemondokan atau kos sudah berlaku mengenai pasal sudah jelas secara umum tidak boleh melakukan tindakan asusila,menghormati warga sekitar,dilarang melakukan tindak yang melanggar norma seperti berjudi,miras,serta obatan obatan kaya narkoba,ya kalau melanggar sesuai pasal 24 sesuai masyarakat tingkat padukuhan jadi hukuman nya atau sanksi sesuai tingkat padukuhan tersebut.”
Regulasi mengenai indekos sudah diatur dalam peraturan daerah no 9 tahun 2007.Pengawasan dan penindakan dari pemerintah sangat diharapkan oleh masyarakat.Peran masyarakat pun diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Comments